hanya blog pribadi berisi kegiatan pribadi

Sunday, February 14, 2010

Masalah Provider

Dikutip dari http://www.postel.go.id/update/id/baca_info.asp?id_info=1424

Siaran Pers No. 24/PIH/KOMINFO/2/2010
Larangan Promosi Tarif Gratis Layanan Telekomunikasi Untuk Lintas Operator (Off Net) Terhitung Mulai Tanggal 15 Pebruari 2010


(Jakarta, 13 Pebruari 2010). Sebagai tindak lanjut adanya surat Ketua BRTI Basuki Yusuf Iskandar yang juga merangkap sebagai Plt Dirjen Postel No. 306/BRTI/XII/2009 tanggal 30 Desember 2009 perihal program promo layanan telekomunikasi, maka pada tanggal 12 Pebruari 2010 di Ditjen Postel Kementerian Kominfo telah berlangsung suatu pertemuan yang khusus membahas masalah larangan promosi tariff gratis layanan telekomunikasi. Pertemuan yang dipimpin langsung oleh Plt Dirjen Postel tersebut dihadiri oleh para direksi penyelenggara telekomunikasi (dan yang mewakili) serta beberapa anggota KRT-BRTI. Untuk sekedar referensi, surat yang ditujukan kepada para Direktur Utama dri 12 penyelenggara telekomunikasi tersebut (Telkom, Indosat, Telkomsel, XL Axiata, Smart Telecom, Bakrie Telecom, Mobile-8 Telecom, Pasifik Satelit Nusantara, Natrindo Telepon Seluler, Batam Bintan Telekomunikasi, Hutchinson CP Telecommunication dan Sampoerna Telekomunikasi Indonesia) pada intinya menyebutkan, bahwa BRTI tetap mengingatkan tentang larangan promosi tarif gratis mengingat hasil monitoring di lapangan masih ditemu-kenali adanya pemberlakuan tarif gratis lintas penyelenggara telekomunikasi (off net) dan juga mengingatkan perlu segera dibuatkannya code of conduct yang mengatur etika dan tata krama dalam promosi layanan telekomunikasi di Indonesia.

Setelah cukup lama berlangsung pembahasan yang sangat intensif, akhirnya rapat sepakat memutuskan, bahwa terhitung mulai jam 00.00 WIB tanggal 15 Pebruari 2010 (malam Senin) para penyelenggara telekomunikasi tersebut tidak boleh lagi melakukan promosi tarif gratis layanan telekomunikasi untuk lintas penyelenggara telekomunikasi (off net) melalui media massa (media cetak, media elektronik dan media on-line). Sedangkan promosi tarif gratis yang menggunakan out-door media seperti misalnya baliho dan lain sebagainya yang sifatnya permanen penempatannya dimungkinkan untuk melakukan penyesuaian dalam beberapa hari ke depan mengingat dibutuhkan penanganan teknis tersendiri. Keputusan ini diambil secara demokratis, karena sebelum diambil keputusan, BRTI memandang perlu untuk sekali lagi mendengar aspirasi dari seluruh pandangan yang disampaikan oleh para penyelenggara telekomunikasi. Dengan demikian, tidak ada yang disebut keputusan sepihak oleh BRTI karena apapun aspirasi, keberatan dan pandangan yang ada dimungkinkan untuk diekspresikan secara bebas dalam pertemuan tersebut.

Pertemuan tersebut menjadi sangat penting, karena sesungguhnya pada tanggal 24 Desember 2008 BRTI pernah juga mengirimkan surat No. 325/BRTI/XII/BRTI perihal larangan promosi tarif nol dan dan pemberian bonus gratis untuk layanan SMS antar operator. Namun dalam perkembangannya, larangan tersebut belum dipatuhi seluruhnya, dengan pertimbangan di kalangan penyelenggara telekomunikasi, yang menginginkan agar pengaturan tarif promosi layanan SMS lintas operator diatur oleh para penyelenggara telekomunikasi dengan membuat code of conduct yang mengatur mengenai etika dan tata krama berpromosi layanan telekomunikasi. Keinginan penyusunan code of conduct tersebut direspon positif oleh BRTI dalam pertemuannya pada tanggal 25 Agustus 2009. Pada sisi yang lain, keinginan BRTI untuk tetap mengingatkan larangan promosi tarif gratis off net ini selain karena mengacu pada mekanisme pengaturan tarif yang tersebut pada Peraturan Menteri Kominfo No. 9/PER/M.KOMINFO/4/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Jasa Telekomunikasi Yang Disalurkan Melalui Jaringan Bergerak Seluler dan Peraturan Menteri Kominfo No. 15/PER/M.KOMINFO/4/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Teleponi Dasar Yang Disalurkan Melalui Jaringan Tetap, juga yang lebih penting lagi adalah mengacu pada ketentuan yang terkait dengan masalah kualitas layanan telekomunikasi sebagaimana yang diatur di dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 12/PER/M.KOMINFO/4/2008 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar Pada Jaringan Bergerak Seluler dan Peraturan Menteri Kominfo No. 13/PER/M.KOMINFO/4/2008 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar Pada Jaringan Tetap Mobilitas Terbatas.

Dengan adanya kepastian larangan ini, sekarang tidak ada lagi alasan bagi para penyelenggara telekomunikasi untuk menunda-nunda pelaksanaannya sebagaimana yang selama ini sering terjadi. Karena jika larangan itu tidak segera dilaksanakan, BRTI mungkin akan menyerahkan permasalahannya pada KPPU karena berdasarkan temuan di lapangan terdapat beberapa penyelenggara telekomunikasi tertentu yang diduga telah memberikan layanan SMS dengan harga di bawah ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 9/PER/M.KOMINFO/4/2008. Sehubungan dengan itu, Kementerian Kominfo dan BRTI menyampaikan apresiasinya atas sikap kooperatif dari para penyelenggara telekomunikasi. Hanya saja, tinggal nanti pelaksanaan di lapangan apakah larangan tersebut akan benar-benar ditaati atau tidak. Sedangkan mengenai penyusunan rancangan code of conduct, BRTI cukup dapat memahami penundaan penyelesaian yang berlangsung di kalangan internal para penyelenggara telekomunikasi. BRTI bahkan juga menawarkan diri untuk memfasilitasi (pendampingan) seandainya harus berkonsultasi ke KPPU dengan tujuan agar supaya penyusunan code of conduct tersebut tidak ditafsirkan sebagai suatu kebijakan para penyelenggara telekomunikasi yang bertentangan dengan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pemberlakuan larangan tarif gratis ini tidak dimaksudkan oleh Pemerintah dan BRTI untuk tidak memungkinkan adanya penerapan tariff layanan telekomunikasi yang murah, terjangkau dan kompetitif. Dalam konteks esensi tarif murah tersebut, Kementerian Kominfo dan BRTI tidak perlu lagi diragukan komitmennya, sebagaimana pada awal tahun 2008 sudah bersama-sama para penyelenggara telekomunikasi menyelesaikan suatu perhitungan biaya interkoneksi, yang dalam pelaksanaannya diwujudkan dalam bentuk penurunan tarif telekomunikasi yang cukup radikal mulai awal bulan April 2008. Namun demikian, Kementerian Kominfo dan BRTI tidak ingin persaingan tarif ini diwarnai dengan sejumlah kegiatan promosi tarif gratis off net, yang tidak hanya berdampak pada buruknya kualitas layanan telekomunikasi, juga dapat menimbulkan persaingan bisnis yang tidak sehat. Penjelasan ini perlu disampaikan untuk menepis persepsi sebagian warga masyarakat khususnya pengguna layanan telekomunikasi bahwa pemerintah dianggapnya tidak pro konsumen. Kementerian kominfo dan BRTI melalui kebijakan larangan tarif gratis off net justru menunjukkan keberpihakannya pada konsumen, karena para pengguna akan tetap memperoleh kualitas layanan yang cukup baik dan tidak disuguhi oleh sejumlah promosi yang kadang cukup membingungkan. Selain itu, pilihan penerapan tarif yang semurah-murahnya tetap sangat dimungkinkan, asal tidak gratis untuk lintas penyelenggara telekomunikasi. Dengan demikian, keputusan ini diambil dengan pertimbangan dari berbagai aspek dan dengan penuh kehati-hatian dan tidak atas suatu tekanan dari pihak manapun.

----------
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id, Tel/Fax: 021.3504024).

No comments:

Post a Comment

Silahkan tinggalkan komentar anda untuk postingan saya